TAKALAR - Babak baru penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah dibuka. Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar secara resmi menetapkan dua pejabat desa sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana desa yang berujung pada kerugian negara yang tidak sedikit.
Kedua individu yang kini berstatus tersangka adalah AI, yang memegang jabatan sebagai Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Peran ganda ini tampaknya menjadi celah bagi mereka untuk menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Akibat perbuatan mereka, negara/desa diperkirakan merugi sebesar Rp451.254.965. Angka ini tentu saja sangat memprihatinkan, mengingat dana desa seharusnya diperuntukkan demi kesejahteraan masyarakat.
Penetapan status tersangka ini bukanlah tanpa dasar. Ipda Asrul Anwar, selaku Kanit Tipidkor Polres Takalar, mengonfirmasi hal tersebut. Beliau menyatakan dengan tegas, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AI dan HJ sebagai tersangka.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada hari Senin, 5 Januari 2026.
Proses penetapan tersangka ini dilakukan pada akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 30 dan 31 Desember 2025. Menurut Ipda Asrul Anwar, penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, bukti tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi.
Besarnya nilai kerugian negara yang disangkakan kepada kedua tersangka mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN). Audit ini dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar khusus untuk Tahun Anggaran 2024, memberikan gambaran yang jelas mengenai besaran dana yang diduga diselewengkan.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menjadi dasar hukum penuntutan mereka. Selain itu, unsur kesertaan juga diperkuat dengan juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka ini tidak main-main. “Ancamannya, pidana penjara maksimal 20 tahun, ” tegas Ipda Asrul Anwar. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Segera setelah berkas perkara ini rampung, langkah selanjutnya adalah pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Proses penuntutan akan segera berjalan untuk membawa kasus ini ke meja hijau. (PERS)

Updates.